Breaking News
TMMD Ke-129 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas Edukasi Warga Ridogalih Cegah Stunting Kabupaten Bekasi – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur. Melalui kegiatan nonfisik, Satgas TMMD juga memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat dengan menggelar penyuluhan pencegahan stunting di Aula Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/7/2026). Penyuluhan dipantau oleh Babinsa Desa Ridogalih, Sertu Tri Susilo, selaku anggota Satgas TMMD Ke-129. Kegiatan menghadirkan Ibu Rita Permata Sari, S.Si.T., M.MKes. sebagai narasumber yang menyampaikan pentingnya pemenuhan gizi seimbang, pola asuh yang baik, serta pemeriksaan kesehatan ibu dan anak secara berkala sebagai langkah mencegah stunting. Dalam paparannya, Rita Permata Sari menjelaskan bahwa stunting bukan hanya memengaruhi pertumbuhan fisik anak, tetapi juga perkembangan otak dan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak masa kehamilan hingga anak memasuki usia balita. Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti materi dan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai pola makan bergizi, sanitasi, serta perawatan kesehatan keluarga. Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald S.I.P, mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Program TMMD. “Kami ingin pembangunan yang dilakukan melalui TMMD tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat, tetapi juga meningkatkan pengetahuan masyarakat. Edukasi tentang pencegahan stunting menjadi salah satu langkah untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan mampu bersaing di masa depan,” ujar Letkol Inf Michael Ronald. Melalui kegiatan ini, Satgas TMMD Ke-129 berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pemenuhan gizi, pola hidup sehat, dan peran keluarga dalam mencegah stunting. Dengan demikian, manfaat TMMD dapat dirasakan tidak hanya hari ini, tetapi juga bagi generasi mendatang. Hari Ke-8 TMMD Ke-129, Satgas Percepat Pengecoran Jalan Lingkungan Sasaran 6 di Desa Wibawamulya Minapadi Salin sebagai Pengembangan Padi Biosalin, PGN-BRIN Tingkatkan Produktivitas dan Nilai Ekonomi Pesisir Batang TMMD Ke-129 Edukasi Pelajar Cibarusah tentang Bahaya Narkoba, TNI Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Anti Narkotika PEFINDO Pertahankan Peringkat HKA, Cerminkan Fondasi Keuangan dan Bisnis Yang Solid
Polri  

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Lampung Selatan – Polda Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama periode 13 hingga 31 Mei 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan beserta ratusan barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan pelaku.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung.

Hal tersebut juga didukung dengan pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda maupun Polres jajaran yang secara aktif melaksanakan patroli pada lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana jalanan.

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam.

Pada kasus Curat, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng, serta memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang kosong.

Sementara pada kasus Curas, pelaku melakukan intimidasi, penghadangan di jalan sepi, hingga perampasan secara paksa terhadap barang berharga milik korban.

Adapun pelaku Curanmor kerap menggunakan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan korban.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya.

Helfi menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan aksi kejahatan jalanan.

Patroli rutin akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas berdasarkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Selain itu, petugas juga aktif memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.

Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” tegas Helfi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *