Dody U Tomagola S.Sos. M.Si_Direktur Indonesia Corner Institute (ICI)_
Jakarta – Ada satu prasangka yang beredar lebih dulu, bahkan sebelum bicara soal beasiswa kuliah, yaitu anggapan bahwa sejak DTSEN dipakai, alokasi bantuan sosial pemerintah diam-diam menyusut. Setiap kali muncul berita ribuan nama dicoret dari daftar penerima PKH atau bantuan sembako, reaksi pertama di kolom komentar nyaris selalu sama, katanya ini cara pemerintah memangkas anggaran bansos lewat sistem data baru yang lebih ketat.
Faktanya berbeda. Yang terjadi bukan pengurangan, melainkan pertukaran, dari penerima yang sudah tidak lagi berhak, kepada penerima yang selama ini justru belum tersentuh. Pada April 2026, misalnya, sekitar 11 ribu penerima PKH dan bantuan sembako dicoret karena hasil pemutakhiran menunjukkan kondisi mereka sudah masuk kategori mampu, berada di desil 5 ke atas. Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar 25 ribu keluarga baru justru masuk dan mulai berhak menerima bantuan karena kondisi ekonominya terverifikasi masuk desil 1 sampai 4. Dua angka itu berjalan beriringan, bukan berurutan sebagai pengurangan lalu diam.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, sudah berulang kali menjelaskan logika di baliknya. “Ada yang sebelumnya tidak pernah menerima jadi menerima. Ada yang selama ini menerima, mereka tidak menerima lagi di triwulan kedua ini. Memang datanya dinamis,” katanya. Dalam skala yang lebih besar, sejak DTSEN mulai dipakai, lebih dari dua juta penerima bansos yang dianggap sudah tidak berhak telah dicoret dan dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan, sementara ratusan ribu keluarga penerima manfaat baru terus ditambahkan seiring pemutakhiran data berjalan.
Isu ini bahkan sempat berkembang menjadi hoaks tersendiri, seolah ada dana bansos yang dipotong atau dialihkan ke pos anggaran lain. Gus Ipul secara khusus membantahnya. Bansos tidak dipotong, tidak ada dana yang dialihkan ke program lain, dan seluruh anggaran tetap berada dalam skema PKH, bantuan sembako, serta program bantuan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kekhawatiran serupa juga sempat muncul saat pemerintah mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran. Gus Ipul kembali menegaskan bahwa efisiensi hanya menyasar kegiatan operasional yang bisa ditunda, seperti pelatihan pendamping sosial dan sejumlah rapat koordinasi, bukan pada bantuan yang diterima masyarakat. “Yang sifatnya bansos insyaallah tidak ada yang dikurangi,” ujarnya.
Satu hal lagi yang sering luput dari persepsi publik, posisi desil bukan vonis yang tertutup rapat. Warga yang tercatat di desil 5 hingga 10 sekalipun tetap punya jalur untuk diperiksa ulang, kalau kondisi sesungguhnya di lapangan menunjukkan mereka memang membutuhkan bantuan. Pemutakhiran DTSEN dirancang dua arah, dari sistem pusat maupun dari laporan warga, RT, RW, perangkat desa, hingga pendamping PKH yang turun langsung melakukan verifikasi rumah ke rumah. Begitu ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan catatan lama, desil seseorang bisa diperbaiki, tanpa memandang di angka berapa ia sebelumnya tercatat. Justru di titik inilah DTSEN berbeda dari sekadar tabel statistik, ia adalah data yang terus bergerak mengikuti kenyataan di lapangan, bukan angka yang sekali ditetapkan lalu dibiarkan membeku.
Kesalahpahaman serupa juga terjadi pada program lain. Begitu juga dengan Program Indonesia Pintar jenjang perguruan tinggi, atau yang lebih akrab disebut KIP Kuliah. Yang beredar di linimasa dan grup WhatsApp orang tua calon mahasiswa hanya satu kalimat pendek, PIP Dikti katanya cuma untuk desil 1 sampai 4. Begitu ada mahasiswa dari keluarga yang jelas kekurangan tapi desilnya tidak masuk rentang itu, atau bahkan belum tercatat di DTSEN sama sekali, kesimpulannya langsung meloncat. Sistemnya dianggap kaku, datanya dianggap buta pada kemiskinan yang sesungguhnya, dan BPS, sebagai lembaga yang menyusun DTSEN, jadi sasaran paling gampang untuk dimarahi.
Masalahnya, kemarahan itu salah alamat pada dua tingkat sekaligus.
Tingkat pertama soal siapa yang sebenarnya menentukan aturan main PIP Dikti. BPS menyusun DTSEN, mengurutkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatifnya, dan menyerahkan hasil pemeringkatan itu kepada kementerian dan lembaga pengguna. Siapa yang berhak menerima KIP Kuliah, dengan kriteria apa, dan lewat jalur apa, itu sepenuhnya wilayah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026, bukan diterbitkan oleh BPS. Ibaratnya, BPS menyediakan peta, dan Kemendiktisaintek yang memutuskan jalur mana yang bisa dilalui untuk sampai ke rumah masing-masing pendaftar. Ketika jalurnya dianggap terlalu sempit, yang perlu diperiksa adalah keputusan menentukan jalur itu, bukan orang yang membuat petanya.
Tingkat kedua, dan ini yang lebih penting, soal isi aturannya sendiri. Pasal 9 dari peraturan tersebut memang menyebut penerima utama PIP Dikti adalah calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang terdata pada DTSEN dalam kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin. Kalau berhenti membaca di ayat ini, kesimpulan tentang desil 1 sampai 4 memang terasa masuk akal. Tapi pasal itu tidak berhenti di situ.
Ayat berikutnya membuka jalur kedua yang justru jarang dikutip media maupun diperbincangkan warganet. Jika seorang mahasiswa tidak terdaftar dalam kelompok sangat miskin sampai rentan miskin di DTSEN, penetapan sebagai penerima PIP Dikti tetap dapat dilakukan, asalkan penghasilan orang tua atau wali yang membiayainya tidak melebihi upah minimum provinsi. Artinya, seorang anak buruh harian di kota dengan UMP rendah, yang keluarganya kebetulan belum masuk kategori termiskin dalam pemeringkatan DTSEN, tetap punya jalan masuk lewat bukti penghasilan.
Ada pula ayat yang memprioritaskan kelompok tertentu, yaitu mahasiswa yang sebelumnya sudah menjadi penerima Program Indonesia Pintar di jenjang pendidikan menengah. Riwayat sebagai penerima PIP semasa SMA tidak berhenti begitu lulus. Ia menjadi salah satu pertimbangan utama ketika siswa yang sama melanjutkan kuliah, semacam pengakuan bahwa kondisi yang membuatnya layak dibantu dulu tidak serta-merta hilang hanya karena berganti jenjang. Dan sebagai penutup, Menteri diberi kewenangan menetapkan kriteria lain di luar semua jalur tadi, berdasarkan program afirmasi, program prioritas strategis, atau keadaan bencana.
Jadi ada empat pintu, bukan satu. Desil DTSEN adalah pintu yang paling depan dan paling mudah dijelaskan dalam satu kalimat berita, sehingga paling sering dikutip. Tiga pintu lainnya kalah populer karena butuh dua atau tiga kalimat tambahan untuk dijelaskan, dan berita yang butuh tiga kalimat tambahan jarang menang melawan cuitan yang cuma butuh satu baris.
Di sinilah persoalan sesungguhnya berada, bukan pada isi aturan, melainkan pada jarak antara aturan dan cara aturan itu disampaikan ke publik. Ketika sebuah kebijakan punya empat jalur tapi yang sampai ke telinga masyarakat hanya satu, yang terbentuk bukan pemahaman, melainkan prasangka. Dan prasangka soal data selalu lebih mudah menempel pada nama besar yang paling sering disebut, dalam kasus ini BPS, ketimbang pada kementerian teknis yang sebenarnya menyusun dan menjalankan kriterianya.
Ada baiknya persoalan ini disandingkan dengan contoh dari arah yang berlawanan, yaitu bagaimana DTSEN bekerja pada Sekolah Rakyat. Di sana, Kementerian Sosial menjadikan desil 1 dan 2 DTSEN sebagai sasaran utama, tapi prosesnya dijelaskan berlapis sampai ke publik, mulai dari pendamping PKH yang turun ke rumah warga, verifikasi Dinas Sosial, pengecekan BPS, sampai persetujuan kepala daerah. Publik tahu persis bagaimana seorang anak bisa sampai duduk di bangku Sekolah Rakyat, karena setiap tahapnya dikomunikasikan. Hasilnya pun terlihat nyata. Sepanjang 2025 saja sudah berdiri 166 titik Sekolah Rakyat rintisan dengan kapasitas hampir 16 ribu siswa. Memasuki 2026, penjaringan bahkan melampaui target, dari kapasitas 32.640 kursi yang tersedia, lebih dari 42 ribu anak berhasil dijangkau, dan jika digabung dengan tahun ajaran sebelumnya, jumlah siswa Sekolah Rakyat se-Indonesia sudah melebihi 45 ribu anak. Di balik angka itu ada kisah seperti Risky Pratama, yang dulu berkeliling menjual ikan untuk membantu nenek dan adiknya, kini duduk di bangku Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Medan dan berani kembali bercita-cita menjadi tentara.
Bandingkan dengan PIP Dikti. Datanya sama-sama berasal dari DTSEN, mekanismenya sama-sama diatur dengan cermat, bahkan punya lebih banyak jalur alternatif dibanding Sekolah Rakyat. Yang membedakan hanyalah seberapa lengkap informasi itu sampai ke masyarakat. Satu program dipuji karena prosesnya terang, satu program lain dicaci karena prosesnya hanya terdengar setengah.
Bagi BPS, pelajaran dari perbandingan ini sebetulnya sederhana namun penting. Data yang baik tidak cukup hanya akurat, ia juga perlu dikawal penjelasannya sampai selesai, terutama saat data itu dipakai oleh kementerian lain untuk kebijakan yang menyentuh langsung hajat hidup warga. BPS memang bukan pembuat aturan PIP Dikti, tapi selama publik masih mengasosiasikan setiap angka desil dengan BPS, tanggung jawab moral untuk memastikan penjelasan yang utuh sampai ke masyarakat tetap melekat, bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bagian dari menjaga kepercayaan yang susah payah dibangun lewat kerja pemutakhiran data selama ini.
Bagi calon mahasiswa dan orang tua yang merasa berhak lewat jalur penghasilan atau riwayat PIP di jenjang menengah tapi belum tercatat, dan bagi siapa pun yang merasa desilnya belum mencerminkan kondisi sesungguhnya, jalan keluarnya bukan protes di kolom komentar, melainkan mengecek dan melaporkan langsung lewat Cek Bansos, SIKS-NG di kelurahan, atau dtsen-form.bps.go.id. Karena pada akhirnya, aturan yang lengkap dan data yang terus dimutakhirkan hanya berguna kalau sampai secara lengkap pula kepada orang yang paling membutuhkannya.
(Red)







