Peredaran Miras Di Pontianak Disorot: Dpp Kill Kalbar Desak Pengawasan Jangan Sekadar Seremonial

Sorotkita.com // Pontianak, Kalbar — Peredaran minuman beralkohol di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. DPP Komando Inti Laskar Lapangan (KILL) Kalimantan Barat mempertanyakan seberapa efektif pengawasan pemerintah terhadap tempat usaha yang diduga menyediakan atau menjual minuman beralkohol.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya minuman beralkohol, tetapi apakah seluruh aktivitas tersebut benar-benar berjalan sesuai izin, lokasi, distribusi, jam operasional, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komandan DPP KILL Kalbar Afriansyah bersama Koordinator Wilayah DPP KILL Kalbar Hendra Kurniawan menilai pemerintah tidak boleh menunggu keresahan masyarakat membesar baru kemudian bergerak.

Jika memang pengawasan telah dilakukan secara rutin, maka publik berhak mengetahui bahwa pengawasan tersebut berjalan efektif dan menghasilkan tindakan konkret apabila ditemukan pelanggaran.

Sebaliknya, apabila terdapat celah pengawasan, persoalan tersebut harus segera dibenahi.

“Kami tidak ingin pengawasan hanya muncul ketika sudah ramai dibicarakan. Pemerintah harus mampu memastikan siapa yang memiliki izin, siapa yang memenuhi ketentuan, dan siapa yang diduga melanggar. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah,” tegas Afriansyah.

DPP KILL Kalbar menilai persoalan ini perlu dilihat lebih serius karena menyangkut kepentingan publik. Tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tidak boleh hanya dilihat dari sisi aktivitas ekonominya.

Pemerintah juga harus memastikan aspek ketertiban, lingkungan sekitar, kepatuhan administrasi, serta potensi dampak sosial menjadi bagian dari pengawasan.

Izin bukan sekadar dokumen administratif; pelaksanaannya juga harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, DPP KILL Kalbar menyatakan siap melakukan pemantauan lapangan secara terkoordinasi. Pemantauan tersebut akan diarahkan untuk memperoleh informasi faktual mengenai kondisi di lapangan, bukan untuk melakukan penindakan sendiri.

Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran akan didokumentasikan dan diverifikasi sebelum disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Kami akan turun memantau. Tetapi kami tegaskan, kami bukan aparat penegak hukum. Kami tidak akan menyegel, menyita, menggerebek, apalagi bertindak di luar kewenangan. Kalau ada dugaan pelanggaran, kami serahkan kepada pemerintah dan aparat untuk diperiksa secara profesional,” ujar Afriansyah.

Hendra Kurniawan bahkan mengingatkan agar tidak terjadi standar ganda dalam pengawasan.

Jangan sampai ada pelaku usaha yang diperiksa karena ramai diberitakan, sementara tempat lain yang memiliki persoalan serupa luput dari pengawasan.

Penertiban harus berbasis aturan dan bukti, bukan berdasarkan tekanan, kedekatan, ataupun popularitas suatu tempat usaha.

“Kalau pemerintah serius melakukan pengawasan, lakukan secara menyeluruh. Jangan hanya bergerak ketika ada laporan atau ketika media menyoroti. Publik membutuhkan kepastian bahwa semua pelaku usaha diperlakukan berdasarkan aturan yang sama,” tegas Hendra.

DPP KILL Kalbar juga mendesak adanya pendataan dan evaluasi berkala terhadap usaha yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol di Kota Pontianak.

Data mengenai perizinan, lokasi, jenis usaha, ketentuan operasional, serta hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar pengawasan.

Dengan demikian, pemerintah tidak bekerja berdasarkan isu yang berkembang, tetapi berdasarkan data dan fakta lapangan.

Pada saat yang sama, DPP KILL Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri.

Dugaan pelanggaran harus dilaporkan melalui jalur resmi sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Organisasi masyarakat, menurut Hendra, memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi bukan lembaga penegak hukum.

“Pesan kami sederhana: jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula ada main hakim sendiri.

Kalau memang ditemukan pelanggaran, proses secara hukum.

Kalau tidak terbukti, jangan membuat tuduhan. Kami akan terus melakukan kontrol sosial dan menyampaikan apa yang kami temukan secara objektif,” kata Hendra.

DPP KILL Kalbar menegaskan bahwa pemantauan tersebut bukan bentuk konfrontasi dengan pemerintah maupun pelaku usaha.

Justru sebaliknya, langkah itu dimaksudkan untuk mendorong pemerintah bekerja lebih transparan dan memastikan aturan tidak berhenti di atas kertas.

Pontianak membutuhkan pengawasan yang nyata, bukan sekadar razia sesaat ketika sorotan publik menguat.

Jika terdapat pelanggaran, masyarakat menunggu tindakan yang terukur; jika seluruh kegiatan telah sesuai aturan, pemerintah juga harus mampu memberikan penjelasan yang terang kepada publik.

Sumber: Tim Investigasi Humas DPP LPM Kalbar / KILL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *