SorotKita.com // Pontianak, Kalbar — Rencana penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas gedung parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendapat sorotan.
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak pemerintah daerah membuka dasar perencanaan dan penganggaran secara transparan serta memastikan penggunaannya benar-benar memiliki urgensi dan manfaat bagi kepentingan publik.
Budi menegaskan, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Menurutnya, ketika anggaran publik dialokasikan untuk pembangunan fasilitas tertentu, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar perencanaan, urgensi, mekanisme penganggaran, sumber pendanaan hingga manfaat yang dihasilkan.
> “Ini bukan semata-mata soal boleh atau tidak boleh dianggarkan. Pertanyaan utamanya adalah apa urgensinya, bagaimana proses perencanaannya, dari mana sumber dananya, siapa yang mengusulkan, bagaimana dasar penetapannya, serta apa manfaat langsungnya bagi masyarakat. Semua itu harus terbuka dan dapat diuji publik,” tegas Budi Gautama.
ASWIN: Jangan Sampai Anggaran Hanya Berorientasi pada Serapan
Budi menilai pengelolaan APBD tidak boleh hanya berorientasi pada tingkat serapan anggaran.
Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan setiap belanja memiliki dasar kebutuhan, target output dan manfaat yang jelas.
> “Jangan sampai logika pengelolaan anggaran berhenti pada serapan. Yang jauh lebih penting adalah manfaat, urgensi, output dan outcome-nya. Uang tersebut berasal dari APBD, artinya berasal dari sumber daya publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta dokumen yang berkaitan dengan rencana anggaran tersebut dapat dibuka dan diuji sesuai ketentuan, antara lain dasar usulan, dokumen perencanaan, nomenklatur kegiatan, besaran anggaran, sumber pendanaan serta mekanisme pelaksanaannya.
Menurut Budi, apabila ditemukan persoalan dalam proses perencanaan maupun penganggaran, lembaga pengawasan yang memiliki kewenangan, seperti Inspektorat, DPRD maupun BPK, dapat menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan APBD Harus Akuntabel
Budi menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut antara lain berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan negara dan daerah.
Pers Berhak Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Budi juga menegaskan, kritik terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak seharusnya dipandang sebagai upaya menghambat pembangunan.
> “Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika ada penggunaan uang publik yang menimbulkan pertanyaan, wajar apabila wartawan meminta penjelasan dan pemerintah memberikan klarifikasi. Yang kami dorong adalah transparansi, bukan tuduhan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemberitaan terkait penggunaan anggaran harus tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 mengenai peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Desak Pemerintah Buka Dasar Penganggaran
Lebih lanjut, ASWIN Kalbar meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar penganggaran pembangunan gedung parkir tersebut.
> “Kami meminta pemerintah jangan defensif. Buka saja dokumennya sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Kalau memang perencanaannya benar, urgensinya jelas dan sesuai regulasi, tentu publik akan memahami. Tetapi kalau ada persoalan, lebih baik dievaluasi sejak awal daripada kemudian menjadi masalah hukum,” tegas Budi.
ASWIN Kalbar juga mendorong DPRD Kalimantan Barat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penggunaan APBD, terutama terhadap kegiatan dengan nilai anggaran signifikan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Budi menambahkan, ASWIN Kalbar akan terus memantau penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Namun, pihaknya tetap membedakan antara persoalan administratif, dugaan pelanggaran dan dugaan tindak pidana.
> “Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila ada penggunaan uang rakyat yang tidak dijelaskan secara transparan.
Prinsipnya sederhana: anggaran publik harus kembali kepada kepentingan publik dan setiap pejabat yang mengelolanya wajib siap mempertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” pungkas Budi Gautama.
Sumber: Budi Gautama, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat.
**(Red)**







