Kejati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir, Bangunan Akan Dikembalikan ke Pemprov

Sorotkita.com // Pontianak, Kalbar — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, setelah menerima penyampaian aspirasi dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kejati Kalbar menyatakan menghormati aspirasi, kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi serta bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang mendapat dukungan pemerintah daerah.

Emilwan menjelaskan, permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023.

Pengajuan tersebut, menurut Kejati Kalbar, didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir.

Kejati Kalbar menyebut pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Kejati merujuk antara lain pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Kejati Kalbar, usulan yang diajukan sejak 2023 tersebut baru diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Tidak Hanya untuk Parkir

Kejati Kalbar menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak semata-mata diperuntukkan sebagai tempat parkir.

Bagian bawah bangunan dimanfaatkan sebagai area parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan.

Penataan tersebut ditujukan agar area parkir lebih tertib, aman dan memadai serta mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.

Selain itu, bangunan tersebut juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.

Hibah Bangunan Akan Dikembalikan

Dalam klarifikasinya, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Kejati, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

Bangunan tersebut selanjutnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat, termasuk BPM Kalbar, yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Kritik dan masukan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sumber: Keterangan Kejati Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *