Proyek Jalan SP. BALAI KARANGAN–RASAU I Masuk SCM 3, Deviasi -17,78 Persen — Material Batu Terkendala, Legalitas Sumber Material Dipertanyakan

Sorotkita.com // Sanggau, Kalbar — Proyek Pembangunan Jalan Sp. Balai Karangan–Rasau I yang dikerjakan PT Sinar Teliyai berdasarkan Kontrak Nomor HK/0203-BPJN 12.8.2/040 tanggal 29 Januari 2026, kini memasuki Show Cause Meeting (SCM) ke-3.

Memasuki minggu ke-32, periode 4–10 September 2026, progres pekerjaan tercatat mengalami deviasi sebesar -17,78 persen.

Angka tersebut menjadi perhatian serius karena persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan progres, tetapi juga menyangkut ketersediaan material batu dan kesiapan alat berat, khususnya untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Cement Treated Base (CTB).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana kontraktor dapat mengejar ketertinggalan progres apabila material utama dan peralatan produksi masih menjadi kendala ketika pekerjaan telah memasuki minggu ke-32?

MATERIAL DAN ALAT BERAT MENJADI SOROTAN

Dalam pelaksanaan proyek, ketersediaan material dan peralatan merupakan bagian penting dari kesiapan kontraktor dalam memenuhi target pekerjaan.

Karena itu, alasan keterlambatan berupa kendala material maupun alat berat perlu dijelaskan secara terbuka dan terukur.

Apakah kendala tersebut telah diprediksi sejak awal?

Apakah kebutuhan material telah dihitung dan disiapkan sesuai jadwal pelaksanaan?

Apakah alat berat yang dibutuhkan telah tersedia sejak pekerjaan dimulai?

Dan, yang paling penting, **apa langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengejar deviasi -17,78 persen tersebut?**

Publik tentu membutuhkan jawaban berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar alasan teknis.

DUGAAN SETORAN FANTASTIS PERLU DIVERIFIKASI

Di tengah kondisi proyek yang telah memasuki SCM 3, tim investigasi juga sedang menelusuri **informasi mengenai dugaan adanya setoran bernilai besar yang dikaitkan dengan proses memperoleh paket pekerjaan tersebut**.

Nama **Sudirman**, yang disebut-sebut sebagai pemilik PT Sinar Teliyai, turut muncul dalam informasi yang sedang ditelusuri.

Namun demikian, **informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian**.

Karena itu, substansi informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen pengadaan, keterangan para pihak dan bukti lain yang relevan.

Jika informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang sebenarnya.

Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan bukti mengenai adanya transaksi, intervensi atau pelanggaran dalam proses pengadaan, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SUMBER MATERIAL BATU JUGA DIPERTANYAKAN

Selain progres pekerjaan, penelusuran tim investigasi juga mengarah pada **sumber material batu** yang disebut disuplai oleh pihak bernama **Igas**, dengan sumber material yang dikaitkan dengan suatu IUP.

Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan persoalan terkait legalitas sumber material tersebut.

Hal ini masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

Pertanyaan sederhananya:

Apakah material yang digunakan untuk pembangunan jalan negara benar-benar berasal dari sumber tambang yang memiliki legalitas lengkap dan masih berlaku?

Untuk menjawabnya, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, antara lain:

* IUP dan masa berlaku perizinan;

* nama pemegang izin;

* lokasi sumber material;

* kesesuaian jenis kegiatan pertambangan;

* kapasitas produksi;

* dokumen pengangkutan;

* asal-usul material;

* volume material yang dipasok; serta

* kesesuaian antara material yang digunakan dengan dokumen pendukungnya.

Jika seluruh dokumen tersebut lengkap dan sah, tentu hal itu dapat menjadi dasar klarifikasi kepada publik.

SCM 3 JANGAN SEKADAR MENJADI BERITA ACARA

Memasuki SCM ke-3 dengan deviasi -17,78 persen, BPJN Kalbar dan PPK perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan terhadap kontraktor.

Publik perlu mengetahui:

Mengapa material tidak tersedia?

Mengapa alat berat belum optimal?

Apakah kondisi tersebut telah diprediksi sejak awal?

Bagaimana hasil evaluasi terhadap kemampuan kontraktor?

Bagaimana recovery schedule yang telah disusun?

Berapa tambahan alat yang telah dimobilisasi?

Dari mana sumber material pengganti?

Apakah legalitas sumber material telah diverifikasi?

Dan yang paling penting:

Apakah PT Sinar Teliyai masih mampu memenuhi kewajiban pekerjaan sesuai kontrak?

SCM semestinya tidak berhenti pada pencatatan keterlambatan. Forum tersebut harus menghasilkan langkah korektif yang jelas, terukur dan dapat dievaluasi.

TIM INVESTIGASI TELUSURI DARI HULU KE HILIR

Tim investigasi akan menelusuri rangkaian proyek ini secara menyeluruh, mulai dari:

proses tender → evaluasi penyedia → kemampuan dan kesiapan kontraktor → sumber material → legalitas IUP → ketersediaan alat berat → progres fisik → SCM 1 → SCM 2 → SCM 3 → pembayaran → hingga informasi mengenai dugaan transaksi atau intervensi dalam proses pengadaan.

Penelusuran tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada angka keterlambatan.

Jika proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, dokumen menjadi bukti.

Jika sumber material legal, legalitasnya dapat ditunjukkan.

Jika kontraktor masih mampu menyelesaikan pekerjaan, percepatan progres dapat menjadi pembuktian di lapangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, fakta tersebut perlu disampaikan berdasarkan bukti dan diklarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu ruas jalan.

Ada anggaran negara, kualitas infrastruktur, ketepatan waktu pekerjaan, serta kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.

DEViasi -17,78 PERSEN SUDAH MENJADI ALARM.

Kini pertanyaan publik bukan sekadar mengapa proyek terlambat, tetapi:

APA YANG SEBENARNYA TERJADI DI BALIK PROYEK JALAN SP. BALAI KARANGAN–RASAU I?

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *