Sorotkita.com // Singkawang, Kalbar — Dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan jeriken di SPBU 64.791.16 Pasir Panjang kini menjadi sorotan.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pola pelayanan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar tentang transparansi distribusi, pengawasan, dan hak masyarakat memperoleh BBM sesuai ketentuan.
Informasi mengenai dugaan pengisian solar menggunakan jeriken yang diangkut kendaraan pick up memunculkan pertanyaan publik.
Terlebih, apabila benar terjadi kesulitan mendapatkan solar bagi masyarakat, praktik penyaluran yang tidak transparan berpotensi memperbesar keresahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.
JANGAN SAMPAI HAK MASYARAKAT KALAH OLEH KEPENTINGAN SEGELINTIR PIHAK.
Apabila solar yang disalurkan merupakan BBM bersubsidi, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Subsidi bukan fasilitas untuk diperdagangkan sesuka hati, melainkan dukungan negara yang penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengisian menggunakan jeriken tidak serta-merta membuktikan pelanggaran. Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan, pengisian berulang yang tidak wajar, atau penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, kondisi tersebut patut diperiksa secara serius oleh instansi berwenang.
PERTAMINA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Pertamina Patra Niaga dan instansi pengawas terkait didesak melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran solar di SPBU 64.791.16 Pasir Panjang.
Pemeriksaan perlu mencakup data transaksi, volume penyaluran, rekaman CCTV apabila tersedia, prosedur pengisian menggunakan jeriken, serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan distribusi BBM yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi prasangka berkepanjangan.
Publik tidak membutuhkan janji pengawasan semata. Publik membutuhkan bukti bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat benar-benar dilindungi.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Pengelola SPBU perlu memberikan klarifikasi mengenai prosedur pengisian solar menggunakan jeriken, dasar pelayanan yang diterapkan, serta mekanisme pengawasan agar distribusi BBM tidak disalahgunakan.
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap layanan yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
Jika operasional telah berjalan sesuai ketentuan, pengelola seharusnya memiliki dasar yang dapat dijelaskan. Namun, jika pemeriksaan menemukan penyimpangan, tidak boleh ada pihak yang kebal dari pertanggungjawaban.
Aparat penegak hukum juga perlu menindaklanjuti laporan dan bukti yang sah apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penanganan harus profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
JANGAN BIARKAN DUGAAN MENJADI KETIDAKPASTIAN
Hingga dugaan ini terverifikasi, belum tepat menyimpulkan adanya praktik mafia BBM ataupun menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
Namun, satu hal harus ditegaskan: distribusi BBM bersubsidi tidak boleh menjadi ruang gelap tanpa pengawasan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil, sementara setiap pengelola wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.
Jika tidak ada pelanggaran, buka penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 64.791.16 Pasir Panjang, Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait demi pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Sumber awal: Pemberitaan dan informasi mengenai dugaan pengisian solar menggunakan jeriken di SPBU 64.791.16 Pasir Panjang. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
(Tim/Red)







