Sorotkita.com // Melawi, Kalbar – Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, menjadi perhatian publik setelah insiden yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polres Melawi berinisial AWG terjadi di sebuah kafe di kawasan Nanga Pinoh, Minggu (18/10/2026) dini hari.
Korban berinisial AD dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala dan dagu sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Sementara itu, anggota kepolisian yang diduga terlibat telah diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan Polres Melawi untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Cafe La Naira, kawasan Nanga Pinoh.
Insiden itu diduga bermula dari perselisihan antara kedua pihak yang kemudian berujung pada perkelahian fisik.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa perselisihan tersebut diduga berlanjut setelah perkelahian awal terjadi.
“Informasinya, setelah kalah duel, yang bersangkutan pulang ke rumah, kemudian kembali membawa senjata tajam dan menyerang lawannya,” ungkap sumber tersebut.
Sumber yang sama menyampaikan bahwa korban mengalami luka di bagian kepala dan dagu sebelum dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski demikian, kronologi lengkap kejadian, termasuk penyebab awal perselisihan dan dugaan adanya pengaruh minuman beralkohol, masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut. Informasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Propam Polres Melawi Tangani Perkara
Kasubsi PIDM Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi, saat dikonfirmasi pada Senin malam (19/10/2026), membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara saat ini berada di bawah Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Melawi.
“Benar kejadiannya. Saat ini ditangani Propam Polres Melawi dan yang bersangkutan ditempatkan di ruang tahanan Polres Melawi,” jelas Aiptu Samsi.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Samsi, proses pengambilan keterangan masih berlangsung. Hingga saat dikonfirmasi, pihak kepolisian baru mengambil keterangan dari anggota yang diduga terlibat, sedangkan korban belum dapat dimintai keterangan.
“Untuk penanganan kasus ini, nanti akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Penanganan Harus Mengedepankan Fakta dan Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang diduga terlibat merupakan anggota kepolisian aktif.
Pemeriksaan oleh Propam diperlukan untuk mendalami fakta kejadian sekaligus menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Selain pemeriksaan internal, dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut juga perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur-unsur pidana.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci mengenai kronologi lengkap kejadian, hasil pemeriksaan Propam, perkembangan penanganan dugaan tindak pidana, maupun kondisi terkini korban.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kepastian berdasarkan proses hukum yang berlaku.
(Tim/Red)







