Sorotkita.com // Kubu Raya, Kalbar — Dugaan penguasaan atau pemasukan ke tiga bidang tanah milik Ko Erwin di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang menurut keterangan pihak pemilik dan kuasa hukumnya sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.
Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., meminta PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pemilik menyebutkan bahwa objek sengketa tersebut terdiri atas tiga bidang tanah yang masing-masing diklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, keabsahan dokumen, status penguasaan fisik tanah, serta perkembangan penanganan perkara masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang.
Tiga Bidang Tanah dengan Luas Total Hampir Enam Hektare
Berdasarkan keterangan pihak pemilik dan kuasa hukumnya, tiga bidang tanah yang dipersoalkan berada di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, dengan rincian sebagai berikut:
1. SHM Nomor 01306, dengan luas yang disebutkan mencapai 19.760 meter persegi.
2. SHM Nomor 01305, dengan luas yang disebutkan mencapai 19.760 meter persegi.
3. SHM Nomor 01307, dengan luas yang disebutkan mencapai 19.760 meter persegi.
Jika nomor dan luas yang disampaikan tersebut sesuai dengan dokumen resmi, total luas ketiga bidang tanah mencapai 59.280 meter persegi atau sekitar 5,928 hektare.
Pihak Ko Erwin menduga lahan yang mereka klaim sebagai hak miliknya telah dikuasai atau dimasuki tanpa hak oleh PT SUM.
Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen kepemilikan, data pengukuran, batas bidang tanah, kondisi penguasaan di lapangan, serta keterangan para pihak.
Dua Kali Mediasi Disebut Belum Menemukan Titik Temu
Menurut keterangan kuasa hukum Ko Erwin, persoalan tersebut telah melalui dua kali mediasi di Polda Kalimantan Barat.
Namun, hingga saat ini, menurut pihak kuasa hukum, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
Dalam proses mediasi itu, pihak PT SUM disebut diwakili oleh Martin Luter selaku humas perusahaan. Turut disebut hadir Waluyo Harjo, S.SiT., selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, serta Sugeng dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya.
Kehadiran dan kapasitas masing-masing pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui daftar hadir, dokumen mediasi, atau keterangan resmi dari instansi terkait.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan mediasi, menurut kuasa hukum, adalah status hak atas tanah serta kaitannya dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam mediasi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya disebut menjelaskan PT SUM belum memiliki HGU dan ketiga bidang tanah yang dipersoalkan tidak termasuk dalam areal HGU perusahaan serta disebut berstatus enclave.
Informasi mengenai status HGU dan enclave tersebut belum diverifikasi melalui dokumen resmi pertanahan. Karena itu, kepastian mengenai batas, status, dan kedudukan hukum ketiga bidang tanah tersebut perlu diperjelas oleh instansi yang berwenang.
Kuasa Hukum: Hak Pemilik Tanah Harus Mendapat Perlindungan
Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., menegaskan bahwa hak-hak kliennya harus memperoleh perlindungan hukum. Mereka meminta agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pihak kuasa hukum, sertifikat hak milik merupakan dokumen penting dalam pembuktian hak atas tanah.
Meski demikian, kedudukan dan kekuatan dokumen dalam perkara ini tetap harus dinilai berdasarkan pemeriksaan data pertanahan serta bukti yang relevan.
Pihak kuasa hukum menyampaikan harapannya agar PT SUM bersedia membuka ruang penyelesaian yang baik dan memberikan kejelasan mengenai dasar penguasaan tanah yang dipersoalkan.
“Kami berharap PT SUM memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, proporsional, dan sesuai hukum. Klien kami memiliki dokumen SHM atas tiga bidang tanah tersebut. Karena itu, kami meminta agar hak klien kami dihormati dan status penguasaan tanah ini segera mendapatkan kejelasan,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum.
Marrio Ginarto dan Yandi Lesmana juga menekankan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai luas lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pihak yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah.
Mereka berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, tanpa tindakan sepihak yang berpotensi merugikan pihak mana pun.
Dugaan Pelanggaran Hukum Perlu Diperiksa Berdasarkan Bukti
Pihak kuasa hukum menilai dugaan peristiwa tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Namun, penentuan apakah terdapat tindak pidana harus didasarkan pada uraian perbuatan, waktu kejadian, status objek, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Rujukan terhadap Pasal 502 dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga perlu dikaji secara cermat sesuai unsur pasal dan fakta yang ditemukan.
Pasal 502 berkaitan dengan perbuatan memasuki atau berada di rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan orang lain secara melawan hukum. Sementara itu, Pasal 257 berkaitan dengan perusakan atau penghilangan tanda batas atau tanda batas pengukuran dan pemetaan.
Kedua ketentuan tersebut tidak dapat langsung diterapkan hanya berdasarkan adanya perselisihan penguasaan tanah. Penerapannya bergantung pada fakta dan terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang bersangkutan.
Selain itu, waktu terjadinya peristiwa dan ketentuan mengenai mulai berlakunya KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 perlu diperhatikan dalam menentukan aturan yang dapat diterapkan.
Di luar aspek pidana, pemeriksaan pertanahan juga penting dilakukan, meliputi keabsahan dan data yuridis SHM, surat ukur, peta bidang, batas-batas tanah, penguasaan fisik di lapangan, serta dokumen HGU dan peta areal perusahaan apabila relevan.
Dengan demikian, ada atau tidaknya tindak pidana maupun kepastian hak atas tanah harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Persoalan ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, terutama ketika terdapat perbedaan klaim antara pihak yang mengantongi dokumen kepemilikan dan pihak yang disebut menguasai atau memasuki objek tanah.
Menurut kuasa hukum Ko Erwin, pihaknya berharap Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dapat menangani laporan atau pengaduan terkait persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, serta menindaklanjuti bukti-bukti yang relevan.
Mereka juga berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi agar status ketiga bidang tanah tersebut memperoleh kejelasan.
Bagi pihak pemilik, penyelesaian yang diharapkan bukan sekadar pertemuan mediasi, melainkan kejelasan mengenai status tanah dan penghormatan terhadap hak yang dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.
“Kepastian hukum atas tanah merupakan hak setiap warga negara. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat penguasaan tanah yang belum memiliki kejelasan dasar hukumnya,” tegas pihak kuasa hukum.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari PT SUM mengenai dugaan tersebut belum diperoleh atau diverifikasi. Konfirmasi mengenai status penanganan perkara dari Polda Kalimantan Barat serta penjelasan tertulis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya juga masih diperlukan untuk melengkapi informasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT SUM maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Redaksi






