DPD LPM Mempawah Tegas: Jangan Menghakimi Di Ruang Publik, Jika Ada Pelanggaran Buktikan Secara Hukum!

Sorotkita.com // Mempawah, Kalbar — Dewan Pimpinan Daerah Laskar Pemuda Melayu (DPD LPM) Kabupaten Mempawah menyampaikan sikap tegas menyikapi unggahan akun Facebook Barisan Pemuda Melayu (BPM) Singkawang yang menampilkan foto pengurus LPM Mempawah, Agus Setiawan, dengan narasi “Dicari Orang Ini” serta tuntutan klarifikasi dan pertanggungjawaban dalam waktu 1 x 24 jam.

Persoalan tersebut disebut berawal dari komentar Agus Setiawan pada status Facebook Mesa Setiagara.

DPD LPM Mempawah menilai bahwa persoalan ini tidak boleh digiring menjadi penghakiman di ruang publik sebelum substansi permasalahannya diperiksa secara objektif.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: bagian mana dari komentar yang dipersoalkan, apa dasar keberatannya, dan apakah terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan? Perbedaan pendapat di media sosial semestinya diselesaikan melalui klarifikasi dan argumentasi, bukan dengan membangun opini yang berpotensi merugikan seseorang.

DPD LPM Mempawah menegaskan tidak akan memerintahkan Agus Setiawan memenuhi tuntutan klarifikasi hanya karena tenggat waktu yang ditetapkan sepihak melalui media sosial.

Organisasi berpandangan bahwa komentar tersebut tidak mengandung pelanggaran.

Namun, penilaian hukum harus didasarkan pada isi komentar secara utuh, konteks percakapan, serta unsur hukum yang relevan, bukan semata-mata klaim salah satu pihak.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tunjukkan pernyataannya, uraikan dasar keberatannya, dan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan mengganti pembuktian dengan tekanan opini publik.”

Sikap ini sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Tidak seorang pun berwenang menempatkan dirinya sebagai penentu kesalahan pihak lain di luar proses yang semestinya.

Penggunaan foto Agus Setiawan disertai narasi “Dicari Orang Ini” patut dipertanyakan dari aspek kepatutan dan proporsionalitas komunikasi publik.

Apabila tujuannya meminta klarifikasi, mengapa harus menggunakan narasi yang berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat? Meski demikian, apakah unggahan tersebut melanggar hukum harus dinilai berdasarkan konteks, isi, tujuan, akibat, dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui kesimpulan prematur.

Terkait ancaman menempuh upaya hukum, DPD LPM Mempawah menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalur hukum apabila merasa dirugikan.

Namun, hak tersebut harus dijalankan berdasarkan fakta dan bukti, bukan dijadikan alat untuk menekan pihak lain agar tunduk pada tenggat sepihak.

DPD LPM Mempawah menyatakan terbuka terhadap komunikasi dan silaturahmi secara baik-baik, dengan tetap mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum.

DPD LPM Mempawah menyampaikan bahwa Agus Setiawan berada bersama keluarga besar LPM di Kabupaten Mempawah.

Organisasi siap mendukung anggotanya dalam koridor hukum dan tanggung jawab organisasi.

Solidaritas bukan alasan untuk melakukan konfrontasi, sebagaimana perbedaan pendapat bukan pembenaran untuk mengintimidasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri.

Semua pihak harus menahan diri dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang objektif serta bermartabat.

Pada akhirnya, DPD LPM Mempawah menegaskan: jika ada keberatan, sampaikan secara jelas; jika ada bukti, ajukan melalui mekanisme yang benar; jika ada dugaan pelanggaran, biarkan hukum mengujinya.

Media sosial tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman, tempat seseorang lebih dahulu menjadi sasaran opini sebelum persoalan sebenarnya terungkap.

Sebagaimana semboyan organisasi, “Melintang patah membujur lalu, kalau melintang kite bujorkan, kalau bujor kite lalukan,” ketegasan harus tetap berjalan bersama martabat dan kepatuhan terhadap hukum.

Tim : Humas DPP LPM Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *