Sorotkita.com // Pontianak, Kalbar — Penegakan hukum yang berkeadilan tidak semestinya lahir dari kesimpulan yang tergesa-gesa. Sebaliknya, proses hukum harus dibangun melalui keberanian untuk bertanya, menguji setiap informasi, serta menemukan kebenaran berdasarkan fakta yang aktual dan faktual.
Hal tersebut disampaikan Yayat Darmawi, SE., SH., MH., yang menilai pendekatan dialogis dan objektif menjadi penting ketika penyidik melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan penghinaan yang berkaitan dengan profesi wartawan.
Menurutnya, dalam perkara semacam itu, persoalan mendasar bukan semata-mata mengenai apakah suatu kalimat pernah diucapkan atau disampaikan, melainkan perlu diuji secara menyeluruh apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku atau masih berada dalam ruang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
> “Penegakan hukum harus dilakukan melalui dialog yang jujur, objektif, dan berdasarkan fakta. Setiap pernyataan perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks, tujuan, maksud, serta akibat hukumnya,” ujar Yayat.
Pendekatan Dialogis dan Metode Elenkus
Yayat menjelaskan, metode *elenkus* dalam tradisi filsafat Socrates mengajarkan bahwa setiap jawaban perlu diuji kembali melalui pertanyaan-pertanyaan yang lebih mendalam.
Dalam konteks penegakan hukum, pendekatan tersebut dapat mendorong penyidik agar tidak berhenti pada asumsi awal. Penyidik perlu menggali alasan, tujuan, konteks, cara penyampaian, hingga dampak hukum dari suatu pernyataan.
Pendekatan demikian dinilai sejalan dengan prinsip due process of law, yakni proses hukum yang menempatkan objektivitas, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil terhadap seluruh pihak sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara dugaan penghinaan yang berkaitan dengan profesi wartawan, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang menurut Yayat perlu diuji melalui dialog kritis.
Pertama, Menguji Sifat Pernyataan
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah suatu pernyataan merupakan kritik terhadap produk jurnalistik atau justru merupakan serangan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan.
Kritik terhadap karya jurnalistik pada prinsipnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kehidupan demokrasi.
Namun, apabila suatu pernyataan mengandung penghinaan terhadap kehormatan atau martabat seseorang maupun kelompok tertentu, maka aspek pidananya perlu diuji berdasarkan unsur dan konteks yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, konteks pernyataan menjadi sangat penting.
Penyidik perlu melihat secara utuh apa yang disampaikan, kepada siapa pernyataan ditujukan, dalam situasi apa pernyataan tersebut muncul, serta bagaimana masyarakat dapat memahami pernyataan tersebut.
Dalam perspektif hukum pers, kemerdekaan pers memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dengan demikian, setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi wartawan perlu ditempatkan secara proporsional, dengan tetap menghormati kebebasan pers sekaligus memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Kedua, Menguji Unsur Penyampaian dan Ruang Publik
Aspek berikutnya yang perlu diklarifikasi adalah bagaimana suatu pernyataan disampaikan.
Penyidik perlu menggali di mana pernyataan tersebut disampaikan, kepada siapa pernyataan ditujukan, bagaimana bentuk penyampaiannya, serta apakah pernyataan tersebut kemudian disebarluaskan kepada masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena konteks, bentuk, dan jangkauan penyampaian suatu pernyataan dapat menjadi bagian dari penilaian hukum.
Karena itu, proses klarifikasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada satu potongan kalimat, tetapi melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh.
Ketiga, Menguji Kedudukan Hukum Pelapor
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah mengenai kedudukan hukum pihak yang membuat laporan.
Apabila sebuah organisasi profesi wartawan mengajukan laporan, maka perlu dilihat dasar kewenangan organisasi tersebut, ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta ketentuan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi profesi bukan sekadar wadah administratif. Dalam konteks profesi, organisasi dapat memiliki fungsi untuk menjaga kehormatan profesi, memberikan perlindungan kepada anggota, serta memperjuangkan kemerdekaan pers.
Namun, mengenai legal standing atau kedudukan hukum pelapor, tetap diperlukan pengujian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta konkret dalam perkara tersebut.
Hal ini menjadi semakin penting karena ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional memiliki karakter sebagai delik aduan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Oleh sebab itu, siapa yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan serta terpenuhinya persyaratan hukum harus dianalisis secara cermat.
Hukum Harus Menjadi Ruang Pencarian Kebenaran
Pada akhirnya, Yayat menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kumpulan pasal yang dibaca secara tekstual.
Hukum merupakan proses pencarian kebenaran yang membutuhkan dialog rasional, argumentasi yang logis, pemeriksaan fakta, serta keberanian untuk menguji setiap asumsi.
Dalam setiap perkara, seluruh pihak memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang objektif dan berkeadilan.
Perlindungan terhadap profesi wartawan harus tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama kebebasan berpendapat dan hak setiap warga negara juga harus dihormati.
“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak lahir dari kesimpulan yang tergesa-gesa. Ia lahir dari keberanian untuk bertanya, menguji, dan menemukan kebenaran melalui dialog yang jujur,” tegasnya.
Menurutnya, semangat dialog kritis yang diwariskan oleh Socrates tetap relevan dalam sistem peradilan modern, terutama dalam memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta, argumentasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.







