Kasus 20,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Disorot: APH Diminta Kejelasan Kasus Tersebut?

Sorotkita.com // Pontianak, Kalbar — Kasus penyelundupan sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja yang diamankan tim gabungan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 9 Desember 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Barang ilegal tersebut saat penindakan disebut memiliki nilai sekitar Rp50,65 miliar.

Besarnya jumlah barang dan nilai ekonomi yang terkait membuat masyarakat menaruh perhatian terhadap perkembangan proses hukum setelah dilakukan pengungkapan dan penyitaan.

Pertanyaan publik kini bukan lagi sekadar bagaimana barang tersebut berhasil diamankan, tetapi sejauh mana proses hukum berjalan dan bagaimana status barang bukti yang telah disita.

Hampir delapan bulan setelah penindakan, informasi terbuka mengenai perkembangan perkara, termasuk pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman rokok ilegal tersebut, masih dinantikan masyarakat.

Publik juga mempertanyakan status akhir barang bukti.

Apakah seluruh barang masih diamankan sebagai barang bukti, telah mendapatkan keputusan untuk dimusnahkan, atau telah melalui tahapan hukum lainnya?

Jika memang telah dilakukan pemusnahan, masyarakat tentu membutuhkan informasi resmi mengenai kapan dan di mana proses tersebut dilakukan serta bagaimana mekanisme pengawasan dan dokumentasinya.

Jika masih disimpan, publik juga berhak memperoleh kepastian bahwa barang bukti tersebut tetap berada dalam pengamanan pihak yang berwenang.

LPK RI Kalbar Angkat Bicara

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Najib dari Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut.

Najib menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap aparat maupun dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan barang bukti.

“Kami tidak menuduh adanya penyalahgunaan barang bukti. Tetapi karena nilainya puluhan miliar dan jumlahnya mencapai 20,3 juta batang, publik wajar meminta kejelasan mengenai proses hukum dan status barang tersebut,” ujar Najib.

Menurutnya, transparansi justru diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau proses hukumnya masih berjalan, sampaikan bahwa masih berjalan. Kalau barang bukti masih diamankan, jelaskan secara proporsional. Kalau sudah dimusnahkan, publik tentu berharap ada informasi resmi mengenai prosesnya,” katanya.

Najib juga mendorong penyidik untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

“Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Kalau ada pihak yang diduga sebagai pemilik, pengirim, penerima atau pengendali jaringan dan memang dapat dibuktikan keterlibatannya, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Jangan Biarkan Kasus Hilang dari Perhatian

Menurut Najib, pengungkapan perkara besar tidak seharusnya berhenti pada seremoni penindakan dan pemberitaan mengenai jumlah barang yang diamankan.

“Jangan sampai masyarakat hanya ingat angka 20,3 juta batang dan nilai Rp50,65 miliar ketika kasus ini pertama kali diungkap. Setelah itu justru tidak ada informasi mengenai kelanjutannya,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

Namun, keterbukaan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta kerahasiaan materi penyidikan yang memang tidak dapat dipublikasikan.

LPK RI Kalbar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memberikan pembaruan resmi mengenai perkembangan perkara, status hukum pihak-pihak yang telah diproses, serta status barang bukti hasil penindakan.

“Publik tidak meminta cerita yang macam-macam. Publik hanya meminta kepastian. Kalau memang semuanya berjalan sesuai prosedur, jelaskan secara resmi. Transparansi justru dapat menjawab tanda tanya yang berkembang di masyarakat,” pungkas Najib.

Sumber: Muhammad Najib dari Divisi Humas (LPK-RI Kalbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *