Sorotkita.com // Sintang, Kalbar — Pemilik kendaraan, Komes Satria, melayangkan laporan kepada Kapolres Sintang terkait mobil miliknya yang disebut masih berada di Polsek Senaning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dalam surat tertanggal 25 Agustus 2026 yang diperoleh media, Komes meminta Kapolres Sintang menindaklanjuti persoalan yang menyebabkan kendaraan tersebut belum dapat dikeluarkan dari Polsek Senaning.
Komes juga meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum penahanan kendaraan serta dugaan tuntutan pembayaran adat yang disebut menjadi salah satu alasan mobil tersebut masih tertahan.
Dalam suratnya, Komes Satria menguraikan kronologi terkait pemindahan buah sawit yang melibatkan beberapa orang dan sejumlah kendaraan.
Komes menyebut mobil miliknya digunakan untuk mengangkut buah sawit yang sebelumnya dipindahkan dari kendaraan yang dibawa oleh Samuel Raga bersama sopirnya.
Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam surat tersebut, buah yang kemudian dipindahkan ke mobil Komes Satria berjumlah sekitar 60 tandan, dengan masing-masing sekitar 30 tandan berasal dari dua kendaraan.
Komes menyebut, berdasarkan keterangan Samuel Raga, buah sawit tersebut kemudian telah dibayarkan kepada pihak perusahaan.
Dalam surat tersebut disebutkan nilai pembayaran sekitar Rp5 juta, sementara nilai total buah yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp6,2 juta.
Namun, persoalan kemudian berkembang setelah mobil milik Komes Satria disebut masih tertahan di Polsek Senaning karena adanya tuntutan pembayaran kepada pihak adat.
Komes mengaku memperoleh informasi bahwa tuntutan pembayaran adat pada awalnya disebut sebesar Rp50 juta per unit kendaraan, kemudian disebut turun menjadi sekitar Rp35 juta per unit sebagai salah satu syarat agar kendaraan dapat dikeluarkan.
Komes mempertanyakan dasar tuntutan tersebut serta hubungan kewajiban pembayaran adat dengan status kendaraan miliknya.
“Supaya mobil saya dapat keluar,” demikian salah satu poin permintaan Komes dalam surat tersebut.
Ia juga mempertanyakan posisi dirinya dalam persoalan tersebut. Menurut Komes, mobil miliknya justru digunakan untuk mengangkut buah yang dipindahkan dalam rangkaian kejadian tersebut, sehingga dirinya merasa menjadi pihak yang dirugikan.
Dalam laporannya, Komes meminta pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut turut dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Beberapa nama yang disebut dalam surat tersebut di antaranya Samuel Raga, Erik, dan Made.
Komes berharap pemeriksaan dapat menjelaskan secara terang mengenai proses pemindahan buah, pembayaran kepada pihak perusahaan, hingga alasan kendaraan miliknya masih berada di Polsek Senaning.
Selain itu, Komes juga mempersoalkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang disebut berasal dari Kanit Polsek Senaning kepada anaknya pada 21 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Komes menyebut terdapat pernyataan bahwa perkara akan tetap diproses dan kendaraan dapat disita serta disimpan di Polres Sintang apabila tidak terdapat kesepakatan.
Atas hal tersebut, Komes meminta Kapolres Sintang memeriksa rangkaian komunikasi maupun tindakan yang berkaitan dengan status kendaraan miliknya.
Komes juga meminta adanya ganti rugi sebesar Rp3,5 juta per hari atas kendaraan miliknya yang menurut keterangannya tidak dapat beroperasi selama berada dalam penahanan.
Ia meminta seluruh persoalan tersebut diperiksa secara profesional, termasuk mekanisme pembayaran kepada pihak perusahaan maupun dugaan kewajiban pembayaran kepada pihak adat.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kasiwas Polres Sintang, Propam Polres Sintang, Kapolda Kalbar, Irwasda Polda Kalbar, serta Ombudsman Perwakilan Kalbar.
Komes Satria berharap Kapolres Sintang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kejelasan mengenai status mobil miliknya serta dasar hukum kendaraan tersebut masih berada di Polsek Senaning.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam laporan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sehingga persoalan dapat ditangani secara transparan dan berimbang.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, berbagai tudingan dan keterangan yang tercantum dalam surat tersebut masih merupakan versi pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Redaksi masih membutuhkan konfirmasi dari Polsek Senaning, Polres Sintang, pihak perusahaan, pihak adat, Samuel Raga, Erik, Made, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab secara berimbang.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak sampai terdapat keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang.
Sumber: Komes Satria Warga Kabupaten Sintang, Kalbar







