Aktivitas PETI di Mensubang Diduga Kembali Memakan Korban Jiwa, Penanganan Aparat Dipertanyakan

Sorotkita.com // Ketapang, Kalbar — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut semakin serius setelah adanya informasi mengenai sejumlah pekerja tambang yang dilaporkan meninggal dunia dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Peristiwa ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga membuka kembali pertanyaan mengenai aktivitas PETI yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan langkah penegakan hukum telah dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan PETI di wilayah Mensubang bukan merupakan aktivitas yang baru muncul.

Aktivitas pertambangan emas tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan keberadaannya diketahui oleh sebagian masyarakat sekitar.

Namun, ketika aktivitas tersebut dikaitkan dengan jatuhnya korban jiwa, pertanyaan publik menjadi semakin tajam.

Jika aktivitas itu memang telah berlangsung lama, mengapa tindakan hukum seolah baru menjadi perhatian setelah nyawa melayang

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. PETI bukan hanya persoalan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja, keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, pencemaran, serta potensi konflik sosial.

Sorotan publik turut mengarah kepada jajaran kepolisian, khususnya Polsek Nanga Tayap.

Awak media telah berupaya mendapatkan informasi dan konfirmasi terkait aktivitas PETI di Mensubang serta informasi mengenai pekerja tambang yang meninggal dunia.

Namun hingga berita ini disusun, pihak Polsek Nanga Tayap belum memberikan penjelasan resmi yang dapat menjawab berbagai pertanyaan tersebut.

Sikap diam aparat tentu menimbulkan tanda tanya. Bukan karena aparat harus menjawab setiap tudingan tanpa proses pemeriksaan, tetapi karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan manusia.

Lebih jauh, muncul pula dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya praktik pembiaran atau setoran tertentu kepada oknum agar aktivitas PETI dapat terus berjalan.

Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan membutuhkan pembuktian serta penyelidikan aparat penegak hukum.

Justru karena itulah, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor liar.

Jika tidak benar, aparat tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta penanganannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau keterlibatan oknum, maka persoalan tersebut harus diusut secara transparan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai hukum hanya tajam setelah korban berjatuhan.

Negara seharusnya hadir bukan ketika persoalan sudah menjadi tragedi, melainkan sejak indikasi aktivitas ilegal mulai ditemukan.

Fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan, dan perlindungan terhadap masyarakat semestinya berjalan secara beriringan.

Karena itu, Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat patut memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI di Mensubang.

Apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, penegakan hukum harus dilakukan secara terukur dan menyeluruh.

Bukan hanya pekerja lapangan yang perlu diperiksa.

Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri rantai aktivitas tersebut: siapa pemilik atau pengelolanya, dari mana modalnya, siapa yang menyediakan peralatan, siapa yang membeli hasil tambang, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Sebab, memberantas PETI tidak akan pernah tuntas jika yang disentuh hanya pekerja di lapangan sementara aktor utama dan jaringan di belakangnya tidak pernah tersentuh.

Begitu pula apabila ditemukan dugaan pembiaran oleh oknum aparat, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Pengawasan terhadap aparat harus berjalan sebagaimana pengawasan terhadap masyarakat.

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tindakan nyata.

Meninggalnya pekerja tambang di Mensubang seharusnya menjadi momentum untuk membuka persoalan PETI di Kecamatan Nanga Tayap secara terang-benderang.

Jangan sampai tragedi hanya menjadi berita sehari, kemudian aktivitas kembali berjalan seperti biasa setelah perhatian publik mereda.

Kini pertanyaan berada di meja aparat penegak hukum:

Siapa pengelola aktivitas tersebut? Siapa pemodalnya? Siapa yang mengendalikan operasionalnya? Apakah kegiatan tersebut memiliki izin? Mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung lama dapat terus berjalan? Dan apakah benar terdapat dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu?

Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi.

Awak media akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi kepada publik.

Sebab ketika aktivitas ilegal diduga sudah berlangsung lama dan kemudian menelan korban jiwa, yang dipertanyakan bukan hanya siapa yang menggali tanah, tetapi juga siapa yang selama ini mengawasi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *