Sorotkita.com // Jakarta — PT Kultur Agro Prima (KAP) memberikan klarifikasi resmi menyusul adanya pihak-pihak yang diduga mengatasnamakan perusahaan dalam menawarkan kerja sama maupun melakukan transaksi berkaitan dengan proyek dryer dan gudang KAP.
Direktur Utama PT Kultur Agro Prima, Dini Saputra, menegaskan bahwa perusahaan merupakan badan usaha swasta yang berdiri secara mandiri dan bukan bagian, afiliasi, maupun underbouw dari lembaga atau institusi pemerintah mana pun.
“KAP adalah perusahaan swasta mandiri. Kami tidak berada di bawah lembaga mana pun dan tidak memiliki hubungan kerja sama maupun keterkaitan operasional dengan BULOG maupun Kementerian Pertanian,” tegas Dini.
Menurut Dini, proyek pembangunan dan pengembangan dryer serta gudang merupakan inisiatif mandiri PT Kultur Agro Prima.
Konsep tersebut dikembangkan berdasarkan hasil observasi lapangan selama kurang lebih empat bulan di sejumlah wilayah Indonesia, dengan melibatkan pendampingan tenaga ahli.
“Proyek ini bertujuan membantu mempercepat proses pengeringan komoditas palawija sekaligus meningkatkan efisiensi bagi petani dan pelaku industri,” jelasnya.
HANYA PIHAK DENGAN PENUNJUKAN RESMI YANG BERWENANG
Manajemen KAP menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang bertindak sebagai perwakilan perusahaan harus memiliki SK atau surat penunjukan resmi yang diterbitkan perusahaan.
Namun, keberadaan surat penunjukan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak yang bersangkutan untuk menerima uang atau melakukan transaksi keuangan atas nama PT Kultur Agro Prima.
“Pihak yang mendapatkan SK atau surat penunjukan resmi memang dapat menjalankan tugas sesuai mandat perusahaan. Tetapi untuk menerima atau melakukan transaksi keuangan atas nama KAP harus ada kewenangan dan prosedur resmi dari perusahaan,” terang Dini.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nama perusahaan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
KAP MINTA CALON MITRA JANGAN MUDAH TRANSFER UANG
KAP juga mengimbau masyarakat, calon mitra, petani, kelompok usaha maupun pelaku industri agar melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menandatangani dokumen kerja sama atau melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.
Manajemen meminta setiap transaksi yang mengatasnamakan KAP dipastikan melalui mekanisme dan kanal resmi perusahaan.
“Kami mengimbau masyarakat, mitra, petani dan pelaku industri agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan PT Kultur Agro Prima, terlebih jika meminta sejumlah uang. Pastikan kewenangannya terlebih dahulu dan lakukan konfirmasi langsung kepada manajemen,” tegas Dini.
TRANSAKSI TANPA KEWENANGAN BUKAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
KAP menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan resmi dari perusahaan berada di luar tanggung jawab PT Kultur Agro Prima.
Karena itu, perusahaan meminta setiap calon mitra untuk tidak hanya melihat dokumen atau mengandalkan pengakuan seseorang yang menyebut dirinya sebagai perwakilan KAP, tetapi juga memastikan keabsahan kewenangan tersebut kepada manajemen.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari komitmen PT Kultur Agro Prima dalam menjaga transparansi, kepastian informasi, dan perlindungan terhadap calon mitra, sekaligus mencegah penggunaan nama perusahaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Manajemen PT Kultur Agro Prima kembali menegaskan: setiap kerja sama dan transaksi yang mengatasnamakan KAP harus melalui mekanisme resmi dan dapat diverifikasi kepada perusahaan.
Tim : Liputan
Sumber: PT Kultur Agro Prima (KAP)







